Hallo
sahabat semua...........
semoga
sehat selalu dan dilindungi oleh Allah SWT. Amien.
Pada
postingan lalu, saya telah memposting tentang Pengertian Bank Syariah dan karakteristik bank syariah, postingan kali ini
merupakan lanjutan dari postingan sebelumnya. Pastikan kalian semua telah
membaca apa yang dimaksud bank syariah dan bagaimna karakteristiknya itu, sebelum membaca postingan sang
satu ini.
PERANAN BANK SYARIAH
Sistem
Lembaga Keuangan atau yang lebih khusus lagi disebut sebagai aturan yang
menyangkut aspek keuangan dalam sistem mekanisme keuangan suatu negara, telah menjadi
instrumen penting dalam memperlancar jalannya pembangunan suatu bangsa. Indonesia
yang mayoritas penduduknya beragama Islam tentu saja menuntut adanya sistem
baku yang mengatur dalam kegiatan kehidupannya. Termasuk di antaranya kegiatan
keuangan yang dijalankan oleh setiap umat. Hal ini berarti bahwa sistem baku
termasuk dalam bidang ekonomi. Namun, di dalam perjalanan hdup umat manusia,
kini telah terbelenggu dalam sistem perekonomian yang bersifat sekuler.
Khusus
di bidang perbankan, berdirinya De
Javasche Bank pada tahun 1872, telah menanamkan nilai-nilai sistem
perbankan yang sampai sekarang telah mentradisi dan bahkan sudah mendarah
daging di kalangan masyarakat Indonesia, tanpa kecuali umat Islam. Rasanya
sulit untuk menghilangkan tradisi yang semacam itu, namun apakah hal itu akan
berlangsung terus menerus ? Upaya apakah yang mungkin dapat dijadikan sebagai
suatu alternatif solusinya ?
Suatu
kemajuan yang cukup menggembirakan, menjelang abad XX terjadi kebangkitan umat
Islam dalam segala aspek. Dalam sistem keuangan, berkembang pemikiran-pemikiran
yang mengarah pada reorientasi sistem keuangan, yaitu dengan menghapuskan
instrumen utamanya : bunga. Usaha tersebut dilakukan dengan tujuan mencapai
kesesuaian dalam melaksanakan prinsip-prinsip ajaran Islam yang mengandung
dasar-dasar keadilan, kejujuran dan kebajikan.
Keberadaan
perbankan Islam di tanah air telah mendapatkan pijakan kokoh setelah lahirnya
Undang-undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 yang direvisi melalui Undang-undang
Nomor 10 tahun 1998, yang dengan tegas mengakui keberadaan dan berfungsinya
Bank Bagi Hasil atau Bank Islam. Dengan demikian, bank ini adalah yang
beroperasi dengan prinsip bagi hasil. Bagi hasil adalah prinsip muamalah
berdasarkan syari’ah dalam melakukan kegiatan usaha bank.
Berbicara
tentang peranan sesuatu, tidak dapat dipisahkan dengan fungsi dan kedudukan
sesuatu itu. Diantara peranan bank Islam adalah :
1. Memurnikan
operasional perbankan syari’ah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan
masyarakat .
2. Meningkatkan
kesadaran syari’ah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar
perbankan syari’ah .
3. Menjalin
kerja sama dengan para ulama karena bagaimanapun peran ulama, khususnya di
Indonesia, sangat dominan bagi kehidupan umat Islam.
Beberapa
hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga keuangan bank maupun non-bank yang
bersifat formal dan beroperasi di pedesaan, umumnya tidak dapat menjangkau
lapisan masyarakat dari golongan ekonomi menengah ke bawah. Ketidakmampuan
tersebut terutama dalam sisi penanggungan risiko dan biaya operasi, juga dalam
identifikasi usaha dan pemantauan penggunaan kredit yang layak usaha.
Ketidakmampuan lembaga keuangan ini menjadi penyebab terjadinya kekosongan pada
segmen pasar keuangan di wilayah pedesaan. Akibatnya 70 % sampai dengan 90 %
kekosongan ini diisi oleh lembaga keuangan non-formal, termasuk yang ikut
beroperasi adalah para rentenir dengan mengenakan suku bunga yang tinggi. Untuk
menanggulangi kejadian-kejadian seperti ini perlu adanya suatu lembaga yang
mampu menjadi jalan tengah. Wujud nyatanya adalah dengan memperbanyak mengoperasionalkan
lembaga keuangan berprinsip bagi hasil, yaitu : Bank Umum Syari’ah, BPR
Syari’ah dan Baitul Mal wa Tamwil.
Adanya
bank Islam diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi
masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank Islam.
Melalui pembiayaan ini bank Islam dapat menjadi mitra dengan nasabah, sehingga
hubungan bank Islam dengan nasabah tidak dapat lagi sebagai kreditur dan
debitur tetapi menjadi menjadi hubungan kemitraan.
Secara
khusus peranan bank syari’ah secara nyata dapat terwujud dalam aspekaspek
berikut :
1. Menjadi
perekat nasionalisme baru, artinya bank syari’ah dapat menjadi fasilitator
aktif bagi terbentuknya jaringan usaha ekonomi kerakyatan. Di samping itu, bank
syari’ah perlu mencontoh keberhasilan Sarekat Dagang Islam, kemudian ditarik
keberhasilannya untuk masa kini (nasionalis, demokratis, religius, ekonomis).
2. Memberdayakan
ekonomi umat dan beroperasi secara transparan. Artinya, pengelolaan bank
syari’ah harus didasarkan pada visi ekonomi kerakyatan, dan upaya ini terwujud
jika ada mekanisme operasi yang transparan.
3. Memberikan
return yang lebih baik. Artinya
investasi di bank syari’ah tidak memberikan janji yang pasti mengenai return
(keuntungan) yang dibeikan kepada investor. Oleh karena itu, bank syari’ah
harus mampu memberikan return yang lebih baik dibandingkan dengan bank
konvensional. Di samping itu, nasabah pembiayaan akan memberikan bagi hasil
sesuai dengan keuntungan yang diperolehnya. Oleh karena itu, pengusaha harus
bersedia memberikan keuntungan yang tinggi kepada bank syari’ah.
4. Mendorong
penurunan spekulasi di pasar keuangan. Artinya, bank syari’ah mendorong
terjadinya transaksi produktif dari dana masyarakat. Dengan demikian spekulasi
dapat ditekan.
5. Mendorong
pemerataan pendapatan. Artinya, bank syari’ah bukan hanya mengumpulkan dana
pihak ketiga, namun dapat mengumpulkan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS).
Dana ZIS dapat disalurkan melalui pembiayaan Qardul Hasan, sehingga
dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada akhirnya terjadi pemerataan ekonomi.
6. Peningkatan
efisiensi mobilisasi dana. Artinya, adanya produk almudharabah al-muqayyadah,
berarti terjadi kebebasan bank untuk melakukan investasi atas dana yang
diserahkan oleh investor, maka bank syari’ah sebagai financial arranger, bank
memperoleh komisi atau bagi hasil, bukan karena spread bunga.
7. Uswah hasanah
implementasi moral dalam penyelenggaraan usaha bank. Salah satu sebab
terjadinya krisis adalah adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Bank
syariah karena sifatnya sebagai bank bersandarkan prinsip syariah wajib
memosisikan diri sebagai uswatun hasanah
dalam implementasi mora dan etika bisnis yang benar atau melaksanakan etika dan
moral agama dalam aktifitas ekonomi.
Source:
Manajemen Dana Bank Syariah
No comments:
Post a Comment