Hallo sahabat semua...........
semoga sehat selalu dan dilindungi oleh Allah SWT. Amien.
Pada postingan lalu, saya telah memposting tentang Pengertian Bank Syariah secara jelas, postingan kali ini merupakan lanjutan dari postingan sebelumnya. Pastikan kalian semua telah membaca apa yang dimaksud bank syariah itu, sebelum membaca postingan sang satu ini.
KARAKTERISTIK BANK SYARIAH
Prinsip syariah Islam dalam
pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat. harta harus dimanfaatkan untuk hal-hal prodiktif terutama kegiatan
investasi yang merupakan landasan aktivitas ekonomi dalam masyarakat. tidak
setiap orang mampu secara langsung menginvestasikan hartanya untuk menghasilkan
keuntungan. Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga perantara yang
menghubungkan masyarakat pemilik dana dan pengusaha yang memerlukan dana
(pengelola dana). Salah satu bentuk lembaga perantara tersebut adalah bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
(pengelola dana). Salah satu bentuk lembaga perantara tersebut adalah bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Bank
syariah ialah bank yang berasaskan, antara lain, pada asas kemitraan, keadilan,
transparansi dan universal serta melakukan kegiatan-kegiatan usaha perbankan
berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari
prinsip ekonomi Islam dengan karakteristik, antara lain, sebagai berikut:
1. Pelarangan
riba dalam berbagai bentuknya.
2. Tidak
mengenal konsep nilai waktu dari uang (time-value
of money).
3. Konsep
uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas.
4. Tidak
diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif.
5. Tidak
diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang.
6. Tidak
diperkenankan dua transaksi dalam satu akad.
Bank
syariah beroperasi atas dasar konsep bagi hasil. Bank syariah tidak menggunakan
bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas
penggunaan dana dan pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan.
Berbeda dengan bank non syariah, bank syariah tidak membedakan secara tegas
antara sektor meneter dan sektor riil, seperti jual beli dan sewa menyewa. Di
samping itu, bank syariah juga dapat menjalankan kegiatan usaha untuk
memperoleh imbalan atas jasa perbankan lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
Suatu
transaksi sesuai dengan prinsip syariah apabila telah memenuhi seluruh syarat
berikut ini:
1. Transaksi
tidak mengndung unsur kedzaliman.
2. Buka
riba.
3. Tidak
membahayakan pihak sendiri atau pihak lain.
4. Tidak
ada unsur gharar (penipuan).
5. Tidak
mengandung materi-materi yang diharamkan.
6. Tidak
mengandung unsur judi (maisyir).
Jadi
dalam operasional bank syariah perlu memerhatikan hal-hal yang memang telah
diatur oleh syariah atau ajaran Islam berkaitan dengan harta, jual beli, dan
transaksi ekonomi lainnya.
No comments:
Post a Comment