BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM (Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang) BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM (Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang)

adsene camd

Thursday 31 March 2016

Karakteristik Bank Syariah

Hallo sahabat semua...........
semoga sehat selalu dan dilindungi oleh Allah SWT. Amien.

Pada postingan lalu, saya telah memposting tentang Pengertian Bank Syariah secara jelas, postingan kali ini merupakan lanjutan dari postingan sebelumnya. Pastikan kalian semua telah membaca apa yang dimaksud bank syariah  itu, sebelum membaca postingan sang satu ini.


KARAKTERISTIK BANK SYARIAH
            Prinsip syariah Islam dalam pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. harta harus dimanfaatkan untuk hal-hal prodiktif terutama kegiatan investasi yang merupakan landasan aktivitas ekonomi dalam masyarakat. tidak setiap orang mampu secara langsung menginvestasikan hartanya untuk menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga perantara yang menghubungkan masyarakat pemilik dana dan pengusaha yang memerlukan dana
(pengelola dana). Salah satu bentuk lembaga perantara tersebut adalah bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Bank syariah ialah bank yang berasaskan, antara lain, pada asas kemitraan, keadilan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan-kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan karakteristik, antara lain, sebagai berikut:
1.      Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya.
2.      Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time-value of money).
3.      Konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas.
4.      Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif.
5.      Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang.
6.      Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad.

Bank syariah beroperasi atas dasar konsep bagi hasil. Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan. Berbeda dengan bank non syariah, bank syariah tidak membedakan secara tegas antara sektor meneter dan sektor riil, seperti jual beli dan sewa menyewa. Di samping itu, bank syariah juga dapat menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa perbankan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Suatu transaksi sesuai dengan prinsip syariah apabila telah memenuhi seluruh syarat berikut ini:
1.      Transaksi tidak mengndung unsur kedzaliman.
2.      Buka riba.
3.      Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain.
4.      Tidak ada unsur gharar (penipuan).
5.      Tidak mengandung materi-materi yang diharamkan.
6.      Tidak mengandung unsur judi (maisyir).


Jadi dalam operasional bank syariah perlu memerhatikan hal-hal yang memang telah diatur oleh syariah atau ajaran Islam berkaitan dengan harta, jual beli, dan transaksi ekonomi lainnya.

No comments:

Post a Comment

Baca Juga