BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM (Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang) BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM (Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang)

adsene camd

Wednesday, 30 March 2016

Pengertian Bank Syariah


MENGENAL BANK SYARIAH
Perbankan syariah dalam peristilahan internasional dikenal sebagai Islamic Banking atau disebut juga perbankan interest-free banking. Peristilahan dengan menggunakan kata islamic tidak dapat dilepaskan dari asal-usul sistem perbankan syariah itu sendiri. Bank syariah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respons dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan Muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah Islam. Utamanya adalah berkaitan dengan pelarangan riba, kegiatan maisir (spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan).
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan dengan maksud mampu memberikan penjelasan mengenai (1) Pengertian Bank Syariah. (2) Peranan Bank Syariah. (Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia).

PENGERTIAN BANK SYARIAH
            Bank Islam atau selanjutnya disebut Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga, adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan AL-Qu’an dan Hadist Nabi SAW, atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prisnsip syariat Islam. Antonio dan Perwaatmadja membedakan menjadi dua pengentian, yaitu bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prisnsip syariah Islam. Bank Islam (1) adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prisnsip-prinsip syariah Islam; (2) adalah bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Quran dan Hadist; sementara bank yang beroperasi sesuai prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam berporasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat itu dijauhi pranktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
            Bank adalah lembaga perantara keuangan atau bisa disebut finansial intermediary. Artinya, lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktifitasnya berkaitan dengan masalah uang. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan alat pelancar terjadinya perdagangan yang utama. Kagiatan dan usaha bank akan selalu terkait dengan komoditas, antara lain:
1.      Memindahkan uang
2.      Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran.
3.      Mendiskonto surat wesel, surat order maupun surat berharga lainnya.
4.      Membeli dan menjual surat-surat berharga.
5.      Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang.
6.      Memberi jaminan bank.

Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prisnsip-prinsip muamalah Islam. Dengan kata lain, bank Islam lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan dengan riba. Dengan demikian, kerinduan Umat Islam Indonesia yang ingin melepaskan dari dari persoalan yang riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya bank Islam. Bank Islam lahir di Indonesia, yang gencarnya, pada sekitar tahun 90-an atau tepatnya setelah ada undang-undang no. 7 tahun 1992, yang direvisi dengan undang-undang no. 10 tahun 1998, dalam bentuk sebuah bank yang beroperasinya dengan sistem bagi hasil atau bank syariah.
Kaitan antara bank dengan uang dalam suatu bisnis adalah penting, namun di dalam pelaksanaannnya harus menghilangkan adanya ketidakadilan, ketidakjujuran dan “penghisapan” dari satu pihak ke pihak lain (bank dengan nasabahny). Kedudukan bank Islam dalam hubungannya dengan para kliennya adalah sebagai mitra investor dan pedagang, sedang dalam hal bank pada umumnya, hubungannya adalah sebagai kreditur dan debitur.
Sehubungan dengan jalinan investor dan pedagang tersebut, maka dalam menjalankan pekerjaannya, bank Islam menggunakan berbagai teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah. Disamping itu, bank Islam juga terlibat dalam kontrak murabahah. Mekanisme perbankan Islam yang berdasarka prisnsip mitra usaha, adalah bebas bunga. Oleh sebab itu, soal membayarkan bunga kepada para depositor atau pembebanan suatu bunga darinpara klien tidak timbul.


wallahu a'lam.
semoga bermanfaat.............................. 

No comments:

Post a Comment

Baca Juga