MENGENAL BANK SYARIAH
Perbankan
syariah dalam peristilahan internasional dikenal sebagai Islamic Banking atau disebut juga perbankan interest-free banking. Peristilahan dengan menggunakan kata islamic
tidak dapat dilepaskan dari asal-usul sistem perbankan syariah itu sendiri. Bank
syariah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respons dari kelompok ekonom
dan praktisi perbankan Muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai
pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan
sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah Islam. Utamanya adalah
berkaitan dengan pelarangan riba, kegiatan maisir
(spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan).
Sehubungan
dengan hal tersebut, perlu dikembangkan dengan maksud mampu memberikan
penjelasan mengenai (1) Pengertian Bank Syariah. (2) Peranan Bank Syariah. (Perkembangan
Bank Syariah Di Indonesia).
PENGERTIAN BANK SYARIAH
Bank Islam atau selanjutnya disebut
Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.
Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga, adalah lembaga
keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan
AL-Qu’an dan Hadist Nabi SAW, atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan uang yang
pengoperasiannya disesuaikan dengan prisnsip syariat Islam. Antonio dan
Perwaatmadja membedakan menjadi dua pengentian, yaitu bank Islam dan bank yang
beroperasi dengan prisnsip syariah Islam. Bank Islam (1) adalah bank yang
beroperasi sesuai dengan prisnsip-prinsip syariah Islam; (2) adalah bank yang
tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Quran dan Hadist;
sementara bank yang beroperasi sesuai prinsip syariah Islam adalah bank yang
dalam berporasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya
yang menyangkut tata cara bermuamalat itu dijauhi pranktik-praktik yang
dikhawatirkan mengandung unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan
investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Bank adalah lembaga perantara
keuangan atau bisa disebut finansial intermediary. Artinya, lembaga bank adalah
lembaga yang dalam aktifitasnya berkaitan dengan masalah uang. Oleh karena itu,
usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan alat
pelancar terjadinya perdagangan yang utama. Kagiatan dan usaha bank akan selalu
terkait dengan komoditas, antara lain:
1. Memindahkan
uang
2. Menerima
dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran.
3. Mendiskonto
surat wesel, surat order maupun surat berharga lainnya.
4. Membeli
dan menjual surat-surat berharga.
5. Membeli
dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang.
6. Memberi
jaminan bank.
Untuk
menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan
prisnsip-prinsip muamalah Islam. Dengan kata lain, bank Islam lahir sebagai
salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank
dengan dengan riba. Dengan demikian, kerinduan Umat Islam Indonesia yang ingin
melepaskan dari dari persoalan yang riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya
bank Islam. Bank Islam lahir di Indonesia, yang gencarnya, pada sekitar tahun
90-an atau tepatnya setelah ada undang-undang no. 7 tahun 1992, yang direvisi
dengan undang-undang no. 10 tahun 1998, dalam bentuk sebuah bank yang
beroperasinya dengan sistem bagi hasil atau bank syariah.
Kaitan
antara bank dengan uang dalam suatu bisnis adalah penting, namun di dalam
pelaksanaannnya harus menghilangkan adanya ketidakadilan, ketidakjujuran dan “penghisapan”
dari satu pihak ke pihak lain (bank dengan nasabahny). Kedudukan bank Islam
dalam hubungannya dengan para kliennya adalah sebagai mitra investor dan
pedagang, sedang dalam hal bank pada umumnya, hubungannya adalah sebagai
kreditur dan debitur.
Sehubungan
dengan jalinan investor dan pedagang tersebut, maka dalam menjalankan
pekerjaannya, bank Islam menggunakan berbagai teknik dan metode investasi
seperti kontrak mudharabah. Disamping itu, bank Islam juga terlibat dalam
kontrak murabahah. Mekanisme perbankan Islam yang berdasarka prisnsip mitra
usaha, adalah bebas bunga. Oleh sebab itu, soal membayarkan bunga kepada para
depositor atau pembebanan suatu bunga darinpara klien tidak timbul.
wallahu a'lam.
semoga bermanfaat..............................
No comments:
Post a Comment