Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah
dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance Islam modern. Tujuan utama
dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain
sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya
berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Upaya awal penerapan sistem profit and loss
sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya
upaya mengelola dana jamaah haji secara nonkonvensional. Rintisan institusional
lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo,
Mesir.
Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana
itu, bank islam tumbuh dengan sangat pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid
Ahmad dan laporan International Association of Islamic Bank, hingga akhir 1999
tercatat lebih dari dua ratus lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh
dunia, baik di negara-negara berpenduduk muslim maupun di Eropa, Australia
maupun Amerika.
Suatu hal yang patut juga dicatat adalah saat
ini banyak nama besar dalam dunia keuangan internasional seperti Citibank,
Jardine Flemming, ANZ, Chase-Chemical Bank, Goldman Sach, dan lain-lain telah
membuka cabang dan subsidiories yang berdasarkan syariah. Dalam dunia pasar
modal pun, Islamic fund kini ramai diperdagangkan, suatu hal yang mendorong
singa pasar modal dunia Dow Jones untuk menerbitkan Islamic Dow Jones Index.
Oleh karena itu, tak heran jika Scharf, mantan direktur utama bank Islam
Denmark yang kristen itu, menyatakan bahwa Bank Islam adalah partner baru
pembangunan.
- Mit Ghamr Bank
Rintisan perbankan syariah mulai mewujud di
Mesir pada dekade 1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank (semacam
lembaga keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang delta Sungai Nil. Lembaga
dengan nama Mit Ghamr bank Binaan Prof. Dr. Ahmad Najjar tersebut hanya mampu
menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan
ekonomi Islam.
- Islamic Development Bank
Sidang Menteri Luar Negeri Negara-Negara
Organisasi Konferensi Islam di Karachi, Pakistan, Desember 1970, Mesir
mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah. Proposal yang disebut
Studi tentang Pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan
Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal
pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks), dikaji para ahli dari
delapan belas negara Islam.
Proposal tersebut pada intinya mengusulkan
bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem
kerja sama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian. Proposal
tersebut diterima. Sidang menyetujui rencana mendirikan Bank Islam
Internasional dan Federasi Bank Islam.
Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah 1975,
menyetujui rancangan pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic Development
Bank (IDB) dengan modal awal 2 miliar dinar Islam atau ekuivalen 2 miliar SDR (Spersial
Drawing Right). Semua negara OKI menjadi anggota IDB.
Pada tahun awal beroperasinya, IDB mengalami
banyak hambatan karena masalah politik. Meskipun demikian, jumlah anggotanya
makin meningkat, dari 22 negara menjadi 43 negara. IDB juga terbukti mempu
memainkan peranan yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan
negara-negara Islam untuk pembangunan. Bank ini memberikan pinjaman bebas bunga
untuk proyek infrastruktur dan pembiayaan kepada negara anggota berdasarkan
partisipasi modal negara trsebut. Dana yang tidak dibutuhkan dengan segera
digunakan bagi perdagangan luar negeri jangka panjang dengan menggunakan sistem
murabahah dan ijarah.
- Islamic Research and Training
Institute
IDB juga membantu mendirikan bank-bank syariah
di berbagai negara. Untuk pengembangan sistem ekonomi syariah, institusi ini
membangun sebuah intitut riset dan pelatihan untuk pengembangan penelitian dan
pelatihan ekonomi Islam, baik dalam bidang perbankan maupun keuangan secara
umum. Lembaga ini disangkat IRTI (Islamic Research and Training Institute).
Source: Bank Syariah ; dari teori ke praktik
No comments:
Post a Comment