MAKALAH
RANCANGAN
APBD
DOSEN
Novawiguna Kemalasari,SE., M.Ak., Akt
Oleh :
MUHAMMAD WASUL
ULUL HIDAYAT
DESTI AMALIA
KHAIRINA
RUKAYATIN
SEKOLAH
TINGGI EKONOMI PERBANKKAN
Mr.
SYAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
JL.KRAMAT
PULO GUNDUL K-14-15 JOHAR BARU
JAKARTA
PUSAT
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
APBD, adalah merupakan rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah
daerah dan DPRD, sehingga ditetapkan menjadi peraturan daerah. tanpa adanya APBD Suatu daerah tidak akan dapat menjalankan
kegiatan pemerintahan, oleh karena itu setiap tahunnya APBD ditetapkan guna
meningkatkan efektifitas dan efisiensi perekonomian daerah berdasarkan fungsi
alokasi APBD.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 tahun 2011 Pedoman
penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012, meliputi:
a.
Sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan kebijakan pemerintah daerah;
b.
Prinsip penyusunan APBD;
c.
Kebijakan penyusunan APBD;
d.
Teknis penyusunan APBD; danhal-hal khusus lainnya.
APBD merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun yang
telah disetujui oleh anggota DPRD (Dewan perwakilan Rakyat Daerah). Menurut
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, struktur APBD merupakan
satu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan
Pembiayaan Daerah. Struktur APBD tersebut diklasifikasikan menurut urusan
pemerintahan dan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan urusan
pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1.2 Rumusan
Masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah Manajemen Keuangan
Daerah “APBD” adalah:
1.
Apakah
yang dimaksud dengan APBD ?
2.
Apa
fungsi dan tujuanAPBD ?
3.
Bagaimana
Prinsip – prinsip APBD ?
4.
Apa
Dasar Hukum APBD ?
5.
Apa
kebijakan APBD ?
6.
Darimana
sumber pendapatan daerah ?
7.
Apa
saja pengeluaran daerah ?
8.
Bagaimana
proses penyusunandan penetapan APBD ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari pembahasan rumusan masalah di atas antara lain:
1.
Memahami
pengertian, fungsi, tujuan, prinsip, dasar hukum,kebijakan pendapatan dan
penyaluran dana APBD, sehingga mahasiswa memahami secara konperhensip tentang
APBD.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian APBD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD
adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 17 Tahun 2003 pasal 1 butir 8 tentang
Keuangan Negara).
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun
anggaran.APBD merupakan rencana pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua
Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran
tertentu. Pemungutan semua penerimaan Daerah bertujuan untuk memenuhi target
yang ditetapkan dalam APBD.
Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan
dikelola dalam APBD.Penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut adalah dalam
rangka pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi.Sedangkan penerimaan dan
pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau Tugas
Pembantuan tidak dicatat dalam APBD.
Tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran APBN yaitu mulai 1
Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan. Sehingga
pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan keuangan daerah dapat dilaksanakan
berdasarkan kerangka waktu tersebut.
2.2 Fungsi – funfsi APBD.
1.
Fungsi
otorisasi yaitu bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2.
Fungsi
perencanaan yaitu bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam
merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.
Fungsi
pengawasan yaitubahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
4.
Fungsi
alokasi yaitubahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan
kerja/ mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan
efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5.
Fungsi
distribusi yaitubahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
6.
Fungsi
stabilisasi yaitubahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara
dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
2.3 Tujuan APBD.
Setiap tahun pemerintah daerah menyusun APBD.Tujuan penyusunan APBD
adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan daerah agar terjadi
keseimbangan yang dinamis, dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan di
daerah demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, dan
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
Pada akhirnya, semua itu ditujukan untuk tercapainya masyarakat
adil dan makmur, baik material maupun spiritual bedasarkan Pancasila dan UUD
1945, serta untuk mengatur pembelanjaan daerah dan penerimaan daerah agar
tercapai kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.
2.4 Prinsip – prinsip APBD.
Sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu :
1.
Kesatuan, azas ini menghendaki agar semua Pendapatan
dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
2.
Universalitas, azas ini mengharuskan agar setiap
transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
3.
Tahunan, azas ini membatasi masa berlakunya anggaran
untuk suatu tahun tertentu.
4.
Spesialitas, azas ini mewajibkan agar kredit anggaran
yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
5.
Akrual, azas ini menghendaki anggaran suatu tahun
anggaran dibebani untuk pengeluaran yang seharusnya dibayar, atau menguntungkan
anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterima, walaupun sebenarnya belum
dibayar atau belum diterima pada kas,
6.
Kas, azas ini menghendaki anggaran suatu tahun
anggaran dibebani pada saat terjadi pengeluaran/ penerimaan uang dari/ ke kas
daerah.
2.5 Dasar – dasar Hukum APBD.
Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas ekonomi dan tugas berbantuan sesuai
dengan Undang-Undang Nomor32 tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
disingkat APBD.
2.6 Kebijakan APBD.
Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) menjadi acuan dalam perencanaan operasional anggaran.
Kebijakan anggaran berkaitan dengan analisa fiskal sedangakan operasional
anggaran berkaitan dengan sumber daya.
Menurut
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2011 KUA mencakup hal-hal yang
sifatnya kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis.
Hal-hal yang sifatnya kebijakan umum, seperti:
a.
Gambaran
kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah;
b.
Asumsi
dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran termasuk laju inflasi,
pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah;
c.
Kebijakan
pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencanasumber dan besaran
pendapatan daerah untuk tahun anggaran serta strategi pencapaiannya;
d.
Kebijakan
belanja daerah yang mencerminkanprogram dan langkah kebijakan dalam upaya
peningkatan pembangunan daerah yang merupakan manifestasi dari sinkronisasi
kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah serta strategi pencapaiannya;
e.
Kebijakan
pembiayaanyang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah sebagai
antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan
pembangunan daerah serta strategi pencapaiannya. (Peraturan Menteri Dalam
Negeri No 22 th 2011).
2.7 Sumber penerimaan APBD.
Sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi
terdiri dari :
A. Pendapatan asli daerah (PAD).Adalah penerimaan yang diperoleh dari pungutan-pungutan daerah berupa :
1. Pajak daerah.
2. Retribusi daerah.
3. Hasil pengolahan kekayaan daerah.
4. Keuntungan dari perusahaan-perusahaan milik
daerah.
5. Lain-lain PAD.
B. Dana perimbangan.Adalah dana yang dialokasikan dari APBN untuk
daerah sebagai pengeluaran pemerintah pusat untuk belanja daerah, yang meliputi :
1. Dana bagi hasil.
2. Dana alokasi umum.
3. Dana alokasi khusus.
C. Pinjaman daerah.
D. Penerimaan lain-lain yang sah, berupa:
1. Penjualan kekayaan daerah yang tidak
dipisahkan, jasa giro dan pendapatan bunga.
2. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap
mata uang asing.
3. Komisi, penjualan, ataupun bentuk lain sebagai
akibat dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh daerah.
2.8 Proses
Penyusunan APBD dan Perubahan APBD.
2.8.1 Siklus Anggaran
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan
kemampuan pendapatan daerah. Dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan,
pemerintah melaksanakan kegiatan keuangan dalam siklus pengelolaan anggaran
yang secara garis besar terdiri dari:
1. Penyusunan dan Penetapan APBD;
2. Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD;
3.
Pelaporan
dan Pertanggungjawaban APBD.
Penyusunan APBD berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam
rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan
bernegara.Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan
adanya kepastian atas tersedianya penerimaan dalam jumlah yang
cukup.Pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dianggarkan dalam APBD
harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan dianggarkan
secara bruto dalam APBD.
2.8.2 Penyusunan Rancangan APBD
Pemerintah Daerah perlu menyusun APBD untuk menjamin kecukupan dana dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahannya. Karena itu, perlu diperhatikan
kesesuaian antara kewenangan pemerintahan dan sumber pendanaannya. Pengaturan
kesesuaian kewenangan dengan pendanaannya adalah sebagai berikut:
a.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD.
b.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban APBN.
c.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi yang
penugasannya dilimpahkan kepada kabupaten/kota dan/atau desa, didanai dari dan
atas beban APBD provinsi.
d.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten/kota
yang penugasannya dilimpahkan kepada desa, didanai dari dan atas beban APBD
kabupaten/kota.
1.
Rencana
Kerja Pemerintahan Daerah.
Penyusunan APBD berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah.Karena
itu kegiatan pertama dalam penyusunan APBD adalah penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD).Pemerintah daerah menyusun RKPD yang merupakan
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan
menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Pusat.
2. Kebijakan Umum APBD
Setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan, Pemerintah daerah perlu
menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) yang menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
Kepala daerah menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD dan pedoman
penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Pedoman
penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri tersebut memuat antara
lain:
a.
pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi
kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah
b.
prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran
berkenaan;
c.
teknis penyusunan APBD; danhal-hal khusus lainnya.
Dalam menyusun rancangan KUA, kepala daerah dibantu oleh Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh sekretaris daerah.Rancangan KUA
yang telah disusun, disampaikan oleh sekretaris daerah selaku koordinator
pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah, paling lambat pada awal bulan
Juni.
Rancangan KUA disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat
pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.Pembahasan dilakukan oleh TAPD
bersama panitia anggaran DPRD.Rancangan KUA yang telah dibahas selanjutnya
disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan.
3. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Selanjutnya berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemerintah daerah
menyusun rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Rancangan
PPAS tersebut disusun dengan tahapan sebagai berikut :
Kepala daerah menyampaikan rancangan PPAS yang telah disusun kepada DPRD
untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran
berjalan.Pembahasan dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD.Rancangan
PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi PPAS paling lambat akhir
bulan Juli tahun anggaran berjalan.
4.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
Berdasarkan nota kesepakatan yang berisi KUA dan PPAS, TAPD menyiapkan
rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA SKPD
sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD.
Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA¬SKPD diterbitkan
paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.Berdasarkan pedoman
penyusunan RKA-SKPD, kepala SKPD menyusun RKA-SKPD.
5. Penyiapan Raperda APBD
Selanjutnya, berdasarkan RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD dilakukan
pembahasan penyusunan Raperda oleh TAPD. Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk
menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah
disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta
capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis
belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi
program dan kegiatan antar SKPD.
Bersamaan dengan penyusunan rancangan Perda APBD, disusun rancangan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rancangan peraturan kepala
daerah tersebut dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:
a.
Ringkasan penjabaran APBD;
b.
Penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah,
organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek
pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD
disampaikan kepada kepala daerah.Selanjutnya rancangan peraturan daerah tentang
APBD sebelum disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada
masyarakat.Sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut
bersifat memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah
serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran yang
direncanakan.Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang APBD
dilaksanakan oleh sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan
daerah.
6. Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD
Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah
tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama
bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk
mendapatkan persetujuan bersama.Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala
daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan paling lama 1
(satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
7. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
Rancangan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui
bersama DPRD dan rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD
sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan
terlebih dahulu kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan
kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan
aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kabupaten/Kota tidak
bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau
peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota bersangkutan.
Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, Gubernur dapat mengundang pejabat
pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
Keputusan pimpinan DPRD bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna
berikutnya.Sidang paripurna berikutnya yakni setelah sidang paripurna
pengambilan keputusan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD.
8. Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala
daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD.Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tersebut dilakukan paling
lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
9. Perubahan APBD
Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas
bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan
perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan.
2.9 Penetapan APBD.
Penetapan
anggaran merupakan tahapan yang dimulai ketika pihak eksekutif menyerahkan
usulan anggaran kepada pihak legislatif, selanjutnya DPRD akan melakukan
pembahasan untuk beberapa waktu. Selama masa pembahasan akan terjadi diskusi
antara pihak Panitia Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Eksekutif dimana
pada kesempatan ini pihak legislatif berkesempatan untuk menanyakan dasar-dasar
kebijakan eksekutif dalam membahas usulan anggaran tersebut.
2.9.1 Peraturan Yang Mengatur Tentang Penetapan
APBD
Prosedur tentang penetapan APBD diatur
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003)
dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (PP 58/2005) sebagai berikut:
1. APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap
tahun dengan Peraturan Daerah (Pasal 16 (1) UU 17/2003).
2. Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 (satu) tahun mulai
tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (Pasal 19 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 58/2005)
3. Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari
sampai dengan 31 Desember (Pasal 19 PP 58/2005).
4. Kepala daerah menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya
sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan
bulan Juni tahun anggaran berjalan. Rancangan kebijakan umum APBD yang telah
dibahas kepala daerah bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD
selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (Pasal 34 ayat (2) dan (3)
PP 58/2005).
5. Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati,
pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran
sementara paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran sebelumnya
(Pasal 35 ayat (1) dan (2) PP 58/2005).
6. Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD,
disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu
pertama bulan Oktober tahun sebelumnya (Pasal 20 (1) UU 17/2003 dan Pasal 43 PP
58/2005).
7. Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan (Pasal 20 (4) UU 17/2003 dan Pasal 45 PP 58/2005).
8. Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran
sebelumnya (Pasal 20 (6) UU 17/2003 dan Pasal 46 PP 58/2005).
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Yang dikatakan APBD terdiri dari beberapa komponen didalamnya
meliputi:
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah adalah hak daerah
yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun
bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
2. Belanja Daerah
Belanja daerah meliputi semua
pengeluaran uang dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana,
yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan
diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.
3. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan
adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada
tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Daerah menurut Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 Pasal 59 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran
Pembiayaan Daerah.
Daftar Pustaka
Ø UU
No. 17 Tahun 2003 pasal 1 butir 8 tentang Keuangan Negara
Ø Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 th 2011
Ø Ahmad Sani Al Husain’’ ekonomi dan kebijakan public’’ mengenai
prolegnas. Pusat pengkajian pengelahan data dan informasi (P3DI), tahun 2002