MAKALAH
Disusun oleh
ULUL HIDAYAT
NIM : 11121029
Dosen pengajar
Agus
Humaidi
Mata kuliah
Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga Keuangan Non Bank
Sekolah
Tinggi Ekonomi dan Perbankan Islam
Mr. Syafruddin Prawiranegara
Jakarta
BAB I
PENDAHULUAN
Pasar
modal yang maju dan berkembang pesat merupakan impian banyak negara. Pasar
modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal
menjalankan dua fungsi sekaligus yakni fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan
fasilitas yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki
kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer, pihak
yang menerbitkan efek atau emiten).
Dengan
adanya pasar modal, maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat
menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh timbal hasil (return),
sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan
dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana
dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena
memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbal hasil bagi pemilik dana,
sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Keberadaan
pasar modal dibentuk berdasarkan kebutuhan perkembangan ekonomi nasional yang
menuntut adanya sarana penarikan dana masyarakat melalui lembaga pasar modal.
Perkembangan secara evolutif ini banyak ditemui di negara-negara kapitalis
liberal. Di Indonesia pendekatannya lebih terarah kepada kebijaksanaan
pembangunan nasional. Dengan demikian tujuan pembentukan pasar modal di
Indonesia mempunyai jangkauan dan misi yang lebih luas dari pada pasar modal di
banyak negara.2 Jangkauan yang dirangkum adalah mencakup 3 (tiga) aspek
mendasar, yaitu :3
1. Mempercepat
proses perluasan keikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan.
2. Diarahkan
pada aspek pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemerataan pemilikan saham
perusahaan.
3. Untuk
lebih menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dan penghimpunan
dana untuk digunakan secara produktif.
Jangkauan tersebut mempunyai misi yang sejalan dengan isi yang terkandung
dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan
bahwa perekonomian Indonesia dijalankan berdasarkan usaha bersama dan asas
kekeluargaan. Atas dasar itu, maka pasar modal mempunyai landasan idiil dan
konstitusional yang sesuai dengan norma yang terdapat dalam falsafah Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB
II
PASAR
MODAL
Pengertian
Pasar Modal
Pasar
Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan
berbagai alternatif investasi bagi para investor selain alternatif investasi
lainnya seperti: menabung di Bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan,
dan sebagainya .
Pasar
Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan
ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka
panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya.
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan
Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang
menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas.
Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun,
bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah
dan masyarakat umum.
Peran
dan Manfaat Pasar Modal
a. Pasar
Modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien.
Investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan
melalui pembelian efek-efek yang baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan di
Pasar Modal. Sebaliknya, perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan
dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang melalui Pasar Modal
tersebut.
b. Pasar
Modal sebagai alternatif investasi.
Pasar Modal memudahkan alternatif berinvestasi
dengan memberikan keuntungan dengan sejumlah risiko tertentu.
c. Memungkinkan
para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
Perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek yang baik,
sebaiknya tidak hanya dimiliki oleh sejumlah orangorang tertentu saja, karena
penyebaran kepemilikan secara luas akan mendorong perkembangan perusahaan
menjadi lebih transparan.
d. Pelaksanaan
manajemen perus ahaan secara profesional dan transparan. Keikut sertaan
masyarakat dalam kepemilikan perusahaan mendorong perusahaan untuk menerapkan
manajemen secara lebih profesional, efisien dan berorientasi pada keuntungan,
sehingga tercipta suatu kondisi “good corporate governance” serta keuntungan
yang lebih baik bagi para investor. Sehubungan dengan pelaksanaan “Good
Corporate Governance”, Bapepam menganjurkan setiap perusahaan publik untuk
memiliki suatu Komite Audit.
e. Peningkatan
aktivitas ekonomi nasional
Dengan
keberadaan Pasar Modal, perusahaan-perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana,
sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju, yang selanjutnya
akan menciptakan kesempatan kerja yang luas, serta meningkatkan pendapatan
pajak bagi pemerintah.
PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual
beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel
pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal
Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs
mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia
tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak
tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang
Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad
ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka
pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan
persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak
di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel
(bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan pada
saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta
obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia yang
pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya
dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti
pada perang dunia kedua.
Setahun setelah pemerintah Belanda mengakui
kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali
Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat
No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang
No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya
diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang
terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar efek lainnya dengan Bank
Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank
Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954,
1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik
perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi
abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan
kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang
dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi
kedua negara dan mengakibatkan banyak warga begara Belanda meninggalkan
Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya
hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan memuncaknya
aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan
Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan
instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960,
yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua efek dari
perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua efek yang
bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan
ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah
Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah
memberikan keringanan atas pajak persetoan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak
perusahaan yang bersangkutan go public.
Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar midal tidak
dikenakan pajar pendapatan atas capital
gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai
saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di
sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yang memengaruhi
perkembangan pasar midal antara lain
Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan
Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal
meliputi pokok-pokok:
a.
Kemudahan syarat
go public antar lain laba tidak harus
mencapai 10%.
b.
Diperkenalkan
Bursa Paralel.
c.
Penghapusan
pungutan seperti fee pendaftaran dan
pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d.
Investor asing
boleh membeli saham di perusahaan yang go
public.
e.
Saham boleeh
dierbitkan atas unjuk.
f.
Batas fluktuasi
harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g.
Proses emisi
sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak
dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi
menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini
mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
Instrumen
Pasar Modal
1. Saham (Stocks)
Saham
adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan
pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan, artinya
pemilik saham adalah pemilik perusahaan, dengan demikian semakin besar saham
yang dimiliki maka semakin besar pula kekuasaannya dalam perusahaan tersebut.
Pembagian Modal
Perseroan (PT) menurut Undang Undang No: 1 /1995
·
Modal Dasar, yaitu modal pertama sekali
perusahaan didirikan.
·
Modal Ditempatkan yaitu modal yang sudah
dijual dan besarnya minimal 25% dari Modal Dasar
·
Modal Disetor, yaitu modal yang
benar-benar telah disetor dan besarnya minimal 50% dari Modal yang ditempatkan.
·
Saham Dalam Protepel yaitu modal yang
masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal
yang ditempatkan.
Jenis Saham
a. Saham
Biasa, merupakan jenis efek yang paling sering dipergunakan oleh emiten untuk
memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling populer di
Pasar Modal. Jenis ini memiliki karakteristik seperti:
·
Hak klaim terakhir atas aktiva
perusahaan jika perusahaan di likuidasi.
·
Hak suara proporsional pada pemilihan
direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.
·
Dividen, jika perusahaan memperoleh laba
dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Hak memesan efek terlebih
dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.
b. Saham
Preferen, memiliki karakteristik sebagai berikut:
·
Pembayaran dividen dalam jumlah yang
tetap.
·
Hak klaim lebih dahulu dibanding saham
biasa jika perusahaan dilikuidasi.
·
Dapat dikonversikan menjadi saham biasa.
Manfaat
Investasi Pada Saham
a.
Deviden
Dividen
adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh Dewan Direksi dan disetujui
di dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Jenis Dividen:
Ø Dividen
Tunai, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk sejumlah
uang untuk setiap saham yang dimiliki.
Ø Dividen
Saham, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk
saham baru perusahan tersebut, yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah
saham yang dimiliki pemegang saham.
b.
Capital Gain
Investor
dapat menikmati capital gain, jika harga jual melebihi harga beli saham
tersebut.
Contoh: Investor
A membeli saham PT. X, yang listing di Bursa Efek, setahun yang lalu dengan
harga Rp 3.500. Saat ini harga saham PT. X telah meningkat menjadi Rp 3.750.
Jika investor A menjual sahamnya pada harga tersebut, maka ia akan menikmati
Capital Gain atau keuntungan sebesar Rp
250 per saham (tanpa perhitungan pajak dan komisi).
Risiko
Investasi pada Saham
Ø Tidak
ada pembagian dividen.
Jika emiten tidak dapat membukukan laba pada tahun
berjalan atau Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan untuk tidak membagikan
dividen kepada pemegang saham karena laba yang diperoleh akan dipergunakan
untuk ekspansi usaha.
Ø Capital
Loss
Investor akan mengalami capital loss, jika harga
beli saham lebih besar dari harga jual. Contoh: Investor A membeli saham PT. X
setahun yang lalu pada harga Rp 3,500. Saat ini harga saham turun menjadi Rp
3,100. Jika ia menjual sahamnya maka ia akan rugi Rp 400 (Tanpa perhitungan
pajak dan komisi).
Ø Risiko
Likuidasi
Jika emiten bangkrut atau di likuidasi, para
pemegang saham memiliki hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah
seluruh kewajiban emiten dibayar. Yang terburuk adalah jika tidak ada lagi
aktiva yang tersisa, maka para pemegang saham tidak memperoleh apa-apa.
Ø Saham
delisting dari Bursa
Karena beberapa alasan tertentu, saham dapat dihapus
pencatatannya (delisting) di Bursa, sehingga pada akhirnya saham tersebut tidak
dapat diperdagangkan.
2. Obligasi (Bonds)
Surat
berharga yang merupakan instrumen hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh
modal/dana, oleh sebab itu Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak/kekuasaan
terhadap perusahaan. Adapun keuntungan dari pemegang Obligasi yaitu mendapat
bunga yang dibayarkan sekali 6 bulan.
Jenis-jenis
Obligasi
Ditinjau
dari segi peralihan;
a.
Obligasi atas
Unjuk (Bearer Bonds) yaitu obligasi yang tidak memiliki nama dalam obligasi
tersebut, oleh sebab itu mudah untuk dialihkan kepada pihak lain.
b.
Obligasi atas
Nama (Registered Bonds) yaitu Obligasi yang memiliki nama dalam
Obligasi tersebut, oleh sebab itu untuk pengalihannya memerlukan berbagai
persyaratan dan prosedur.
c.
Ditinjau dari segi Jaminan yang
diberikan atau Hak Klaim;
d.
Obligasi
dengan Jaminan (Secured Bonds) yaitu Obligasi yang dijamin dengan
jaminan tertentu (misalnya; Mortgage Bonds, Collateral Trust Bonds,
Equipment Bonds, Guaranted Bonds dan lain sebagainya).
e.
Obligasi tanpa
Jaminan (Unsecured Bonds), yaitu Obligasi yg diterbitkan hanya
berbentuk kepercayaan semata (misalnya; Debenture Bonds, Subordinate Bonds).
Ditinjau
dari segi penetapan dan pembayaran bunga/pokok;
a.
Obligasi
dengan bunga Tetap yaitu obligasi yang memberikan bunga
secara tetap setiap periode tertentu, misalnya 15% per thn.
b.
Obligasi
dengan bunga tidak Tetap yaitu Obligasi yang memberikan bunga
tidak tetap (mengambang) dan biasanya dikaitkan dengan tingkat suku bunga
tertentu (misalnya suku bunga bank untuk periode tertentu).
c.
Obligasi tanpa
bunga yaitu
obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegang obligasi tersebut.
Ditinjau
dari segi Jatuh Tempo
a.
Obligasi Jangka Pendek
b.
Obligasi Jangka Menengah
c.
Obligasi jangka Panjang
Ditinjau
dari segi Penerbit
a.
Obligasi Pemerintah
b.
Obligasi Swasta
Manfaat Obligasi
a.
Bunga
Bunga dibayar secara reguler sampai jatuh tempo dan
ditetapkan dalam persentase dari nilai nominal. Contoh: Obligasi dengan kupon
10%, akan membayar Rp 10 setiap Rp 100 dari nilai nominal setiap tahun.
Biasanya pembayaran bunga terjadi setiap 3 atau 6 bulan sekali.
b.
Capital
Gain
Sebelum jatuh tempo biasanya obligasi diperdagangkan
di Pasar Sekunder, sehingga investor mempunyai kesempatan untuk memperoleh
Capital Gain. Capital Gain juga dapat diperoleh jika investor membeli obligasi
dengan diskon yaitu dengan nilai lebih rendah dari nilai nominalnya, kemudian
pada saat jatuh tempo ia akan memperoleh pembayaran senilai dengan harga
nominal.
c.
Hak
klaim pertama
Jika emiten bangkrut atau dilikuidasi, pemegang
obligasi sebagai kreditur memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan.
d. Jika memiliki Obligasi Konversi,
investor dapat mengkonversikan obligasi menjadi saham pada harga yang telah
ditetapkan, dan kemudian berhak untuk memperoleh manfaat atas saham.
Risiko Investasi pada
Obligasi
a.
Gagal
bayar (default)
Kegagalan dari emiten untuk melakukan
pembayaran bunga serta hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau
kegagalan emiten untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak
obligasi.
b.
Capital
Loss
Obligasi yang dijual sebelum jatuh tempo
dengan harga yang lebih rendah dari harga belinya.
c.
Callability
Sebelum jatuh tempo, emiten mempunyai
hak untuk membeli kembali obligasi yang telah diterbitkan. Obligasi demikian
biasanya akan ditarik kembali pada saat suku bunga secara umum menunjukkan
kecenderungan menurun. Jadi pemegang obligasi yang memiliki persyaratan
callability berpotensi merugi, apabila suku bunga menunjukkan kecenderungan
menurun. Biasanya untuk mengkompensasi kerugian ini, emiten akan memberikan
premium.
3. Derivatif
Derivatif
terdiri dari efek yang diturunkan dari instrumen efek lain yang disebut
“underlying”. Ada beberapa macam instrumen derivatif di Indonesia, seperti
Bukti Right, Waran, dan Kontrak Berjangka.
4. Reksa Dana
Reksa
Dana merupakan kumpulan saham-saham, obligasi-obligasi atau sekuritas lainnya
yang dimiliki oleh sekelompok pemodal dan dikelola oleh perusahaan investasi
profesional.
Reksa Dana (Mutual
Fund) adalah institusi jasa keuangan yang menerima uang dari para pemodal yang
kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam portofolio yang terdiversifikasi
pada efek/ sekuritas (UU No: 8 / 1995).
Reksa
Dana dapat diklasifikasikan menjadi 4 kategori berdasarkan investasinya, yaitu:
Reksa Dana Saham, Obligasi, Pasar Uang, dan Reksa Dana Campuran. Investor dapat
memilih jenis reksa dana yang sesuai dengan tujuan investasinya.
a. Reksa
Dana Saham
Merupakan Reksa Dana yang menginvestasikan dana nya
pada saham-saham emiten. Jenis ini memberikan potensi risiko yang besar serta
tingkat pengembalian (return) yang besar pula, atau “high risks high returns”.
b. Reksa
Dana Obligasi
Bagi investor yang ingin memperoleh pendapatan yang
dapat diprediksi serta stabil, jenis Reksa Dana ini merupakan instrumen yang
perlu dipertimbangkan, mengingat jenis ini memberikan tingkat pengembalian
serta risiko yang moderat.
c. Reksa
Dana Pasar Uang
Reksa Dana ini memberikan tingkat risiko dan
pengembalian yang rendah.
d. Reksa
Dana Campuran
Merupakan
Reksa Dana dari berbagai macam Efek. Alokasi aktiva di distribusikan pada
investasi saham untuk tujuan pertumbuhan, obligasi untuk pendapatan, pasar uang
untuk tunai dan stabilitas.
Manfaat
investasi pada Reksa Dana
a. Tingkat
pengembalian yang potensial
Tingkat pengembalian yang diharapkan investor dari
investasi pada Reksa Dana adalah: § Dividen dan atau Bunga, yang dapat diterima
dari Manajer Investasi.
§ Keuntungan atau Capital Gain dari peningkatan
Nilai Aktiva Bersih.
Contoh: Setahun yang lalu, investor membeli unit
Reksa Dana dengan harga Rp 1.000. Pada akhir tahun, diasumsikan bahwa NAB Reksa
Dana meningkat menjadi Rp 1.250 per unit. Jika investor menjual investasinya
pada harga tersebut, maka ia akan memperoleh keuntungan atau capital gain
sebesar Rp 250.
b. Diversifikasi
Suatu portofolio Reksa Dana terdiri dari berbagai
macam Efek yang dapat dimiliki oleh investor dengan biaya yang relatif sedikit.
c. Pengelolaan
secara profesional
Investor tidak perlu melakukan analisa efek karena
tugas tersebut sudah dilakukan oleh Manajer Investasi yang profesional.
d. Likuiditas
Reksa
Dana Terbuka sangat likuid karena investor dapat menjual unit miliknya kapan
saja kepada Manajer Investasi.
Risiko investasi pada Reksa Dana
a. Kerugian
yang potensial
Selain Reksa Dana Pasar Uang yang memberikan tingkat
pengembalian dan risiko yang kecil, tipe Reksa Dana yang lain lebih rentan
terhadap risiko.
b. Risiko
Likuidasi
Untuk Reksa Dana Tertutup, investor tidak dapat
menjual investasinya kapan saja ia inginkan, karena penjualannya harus dilakukan
di Bursa yang tergantung pada permintaan serta penawaran yang ada.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pasar
Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan
berbagai alternatif investasi bagi para investor selain alternatif investasi
lainnya seperti: menabung di Bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan,
dan sebagainya
Produk-produk
pasar modal diantaranya
·
Saham
·
Obligasi
·
Derivatif
·
Reksa Dana
DAFTAR
RUJUKAN
Tjiptono
Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya
Jawab Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006).
Yulfasni,
Hukum Pasar Modal, (Jakarta: Badan Penerbit Iblam, 2005).
Jasso
Winarto, Pasar Modal Indonesia: Retrospeksi Lima Tahun Swastanisasi BEJ,
(Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997).
Umaran
Mansyur, Teknik Perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, (Jakarta:
Aksara Kencana, 1986).
Panduan
investasi di Pasar Modal di Indonesia
No comments:
Post a Comment