BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM (Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang) BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM (Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang)

adsene camd

Tuesday 17 June 2014

Makalah Pasar Modal



MAKALAH
PASAR MODAL



Disusun oleh
ULUL HIDAYAT
NIM : 11121029


Dosen pengajar
Agus Humaidi

Mata kuliah
Lembaga Keuangan Non Bank

Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan Islam
Mr. Syafruddin Prawiranegara
Jakarta

BAB I
PENDAHULUAN

            Pasar modal yang maju dan berkembang pesat merupakan impian banyak negara. Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus yakni fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer, pihak yang menerbitkan efek atau emiten).
Dengan adanya pasar modal, maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh timbal hasil (return), sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbal hasil bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Keberadaan pasar modal dibentuk berdasarkan kebutuhan perkembangan ekonomi nasional yang menuntut adanya sarana penarikan dana masyarakat melalui lembaga pasar modal. Perkembangan secara evolutif ini banyak ditemui di negara-negara kapitalis liberal. Di Indonesia pendekatannya lebih terarah kepada kebijaksanaan pembangunan nasional. Dengan demikian tujuan pembentukan pasar modal di Indonesia mempunyai jangkauan dan misi yang lebih luas dari pada pasar modal di banyak negara.2 Jangkauan yang dirangkum adalah mencakup 3 (tiga) aspek mendasar, yaitu :3
1.      Mempercepat proses perluasan keikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan.
2.      Diarahkan pada aspek pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemerataan pemilikan saham perusahaan.
3.      Untuk lebih menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dan penghimpunan dana untuk digunakan secara produktif.

Jangkauan tersebut mempunyai misi yang sejalan dengan isi yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia dijalankan berdasarkan usaha bersama dan asas kekeluargaan. Atas dasar itu, maka pasar modal mempunyai landasan idiil dan konstitusional yang sesuai dengan norma yang terdapat dalam falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


BAB II
PASAR MODAL
Pengertian Pasar Modal

Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif investasi bagi para investor selain alternatif investasi lainnya seperti: menabung di Bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya .
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya.
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.


Peran dan Manfaat Pasar Modal

a.       Pasar Modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien.
Investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek yang baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan di Pasar Modal. Sebaliknya, perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang melalui Pasar Modal tersebut.
b.      Pasar Modal sebagai alternatif investasi.
Pasar Modal memudahkan alternatif berinvestasi dengan memberikan keuntungan dengan sejumlah risiko tertentu.
c.       Memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
Perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek yang baik, sebaiknya tidak hanya dimiliki oleh sejumlah orangorang tertentu saja, karena penyebaran kepemilikan secara luas akan mendorong perkembangan perusahaan menjadi lebih transparan.
d.      Pelaksanaan manajemen perus ahaan secara profesional dan transparan. Keikut sertaan masyarakat dalam kepemilikan perusahaan mendorong perusahaan untuk menerapkan manajemen secara lebih profesional, efisien dan berorientasi pada keuntungan, sehingga tercipta suatu kondisi “good corporate governance” serta keuntungan yang lebih baik bagi para investor. Sehubungan dengan pelaksanaan “Good Corporate Governance”, Bapepam menganjurkan setiap perusahaan publik untuk memiliki suatu Komite Audit.


e.       Peningkatan aktivitas ekonomi nasional
Dengan keberadaan Pasar Modal, perusahaan-perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana, sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju, yang selanjutnya akan menciptakan kesempatan kerja yang luas, serta meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah.

PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA


Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Setahun setelah pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar efek lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak persetoan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar midal antara  lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a.       Kemudahan syarat go public antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
b.      Diperkenalkan Bursa Paralel.
c.       Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d.      Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e.       Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f.       Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g.      Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.

Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.

Instrumen Pasar Modal
1.      Saham (Stocks)
Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan, artinya pemilik saham adalah pemilik perusahaan, dengan demikian semakin besar saham yang dimiliki maka semakin besar pula kekuasaannya dalam perusahaan tersebut.

Pembagian Modal Perseroan (PT) menurut Undang Undang No: 1 /1995
·         Modal Dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan.
·         Modal Ditempatkan yaitu modal yang sudah dijual dan besarnya minimal 25% dari Modal Dasar
·         Modal Disetor, yaitu modal yang benar-benar telah disetor dan besarnya minimal 50% dari Modal yang ditempatkan.
·         Saham Dalam Protepel yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal yang ditempatkan.
Jenis Saham

a.       Saham Biasa, merupakan jenis efek yang paling sering dipergunakan oleh emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling populer di Pasar Modal. Jenis ini memiliki karakteristik seperti:
·         Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan di likuidasi.
·         Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.
·         Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.
b.      Saham Preferen, memiliki karakteristik sebagai berikut:
·         Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap.
·         Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi.
·         Dapat dikonversikan menjadi saham biasa.

Manfaat Investasi Pada Saham

a.    Deviden

Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh Dewan Direksi dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Jenis Dividen:
Ø  Dividen Tunai, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk sejumlah uang untuk setiap saham yang dimiliki.
Ø  Dividen Saham, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk saham baru perusahan tersebut, yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham.

b.    Capital Gain

Investor dapat menikmati capital gain, jika harga jual melebihi harga beli saham tersebut.
Contoh: Investor A membeli saham PT. X, yang listing di Bursa Efek, setahun yang lalu dengan harga Rp 3.500. Saat ini harga saham PT. X telah meningkat menjadi Rp 3.750. Jika investor A menjual sahamnya pada harga tersebut, maka ia akan menikmati Capital  Gain atau keuntungan sebesar Rp 250 per saham (tanpa perhitungan pajak dan komisi).

Risiko Investasi pada Saham
Ø  Tidak ada pembagian dividen. 
Jika emiten tidak dapat membukukan laba pada tahun berjalan atau Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham karena laba yang diperoleh akan dipergunakan untuk ekspansi usaha.
Ø  Capital Loss
Investor akan mengalami capital loss, jika harga beli saham lebih besar dari harga jual. Contoh: Investor A membeli saham PT. X setahun yang lalu pada harga Rp 3,500. Saat ini harga saham turun menjadi Rp 3,100. Jika ia menjual sahamnya maka ia akan rugi Rp 400 (Tanpa perhitungan pajak dan komisi).
Ø  Risiko Likuidasi
Jika emiten bangkrut atau di likuidasi, para pemegang saham memiliki hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah seluruh kewajiban emiten dibayar. Yang terburuk adalah jika tidak ada lagi aktiva yang tersisa, maka para pemegang saham tidak memperoleh apa-apa.

Ø  Saham delisting dari Bursa
Karena beberapa alasan tertentu, saham dapat dihapus pencatatannya (delisting) di Bursa, sehingga pada akhirnya saham tersebut tidak dapat diperdagangkan.

2.      Obligasi (Bonds)
Surat berharga yang merupakan instrumen hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal/dana, oleh sebab itu Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak/kekuasaan terhadap perusahaan. Adapun keuntungan dari pemegang Obligasi yaitu mendapat bunga yang dibayarkan sekali 6 bulan.
Jenis-jenis Obligasi
Ditinjau dari segi peralihan;
a.       Obligasi atas Unjuk (Bearer Bonds) yaitu obligasi yang tidak memiliki nama dalam obligasi tersebut, oleh sebab itu mudah untuk dialihkan kepada pihak lain.
b.      Obligasi atas Nama (Registered Bonds) yaitu Obligasi yang memiliki nama dalam Obligasi tersebut, oleh sebab itu untuk pengalihannya memerlukan berbagai persyaratan dan prosedur.
c.       Ditinjau dari segi Jaminan yang diberikan atau Hak Klaim;
d.      Obligasi dengan Jaminan (Secured Bonds) yaitu Obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu (misalnya; Mortgage Bonds, Collateral Trust Bonds, Equipment Bonds, Guaranted Bonds dan lain sebagainya).
e.       Obligasi tanpa Jaminan (Unsecured Bonds), yaitu Obligasi yg diterbitkan hanya berbentuk kepercayaan semata (misalnya; Debenture Bonds, Subordinate Bonds).
Ditinjau dari segi penetapan dan pembayaran bunga/pokok;
a.       Obligasi dengan bunga Tetap yaitu obligasi yang memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu, misalnya 15% per thn.
b.      Obligasi dengan bunga tidak Tetap yaitu Obligasi yang memberikan bunga tidak tetap (mengambang) dan biasanya dikaitkan dengan tingkat suku bunga tertentu (misalnya suku bunga bank untuk periode tertentu).
c.       Obligasi tanpa bunga yaitu obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegang obligasi tersebut.
Ditinjau dari segi Jatuh Tempo
a.       Obligasi Jangka Pendek
b.      Obligasi Jangka Menengah
c.       Obligasi jangka Panjang
Ditinjau dari segi Penerbit
a.       Obligasi Pemerintah
b.      Obligasi Swasta
Manfaat Obligasi

a.      Bunga
Bunga dibayar secara reguler sampai jatuh tempo dan ditetapkan dalam persentase dari nilai nominal. Contoh: Obligasi dengan kupon 10%, akan membayar Rp 10 setiap Rp 100 dari nilai nominal setiap tahun. Biasanya pembayaran bunga terjadi setiap 3 atau 6 bulan sekali.
b.       Capital Gain
Sebelum jatuh tempo biasanya obligasi diperdagangkan di Pasar Sekunder, sehingga investor mempunyai kesempatan untuk memperoleh Capital Gain. Capital Gain juga dapat diperoleh jika investor membeli obligasi dengan diskon yaitu dengan nilai lebih rendah dari nilai nominalnya, kemudian pada saat jatuh tempo ia akan memperoleh pembayaran senilai dengan harga nominal.
c.       Hak klaim pertama
Jika emiten bangkrut atau dilikuidasi, pemegang obligasi sebagai kreditur memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan.
d.      Jika memiliki Obligasi Konversi, investor dapat mengkonversikan obligasi menjadi saham pada harga yang telah ditetapkan, dan kemudian berhak untuk memperoleh manfaat atas saham.

Risiko Investasi pada Obligasi
a.         Gagal bayar (default)
Kegagalan dari emiten untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan emiten untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak obligasi.
b.         Capital Loss
Obligasi yang dijual sebelum jatuh tempo dengan harga yang lebih rendah dari harga belinya.
c.         Callability
Sebelum jatuh tempo, emiten mempunyai hak untuk membeli kembali obligasi yang telah diterbitkan. Obligasi demikian biasanya akan ditarik kembali pada saat suku bunga secara umum menunjukkan kecenderungan menurun. Jadi pemegang obligasi yang memiliki persyaratan callability berpotensi merugi, apabila suku bunga menunjukkan kecenderungan menurun. Biasanya untuk mengkompensasi kerugian ini, emiten akan memberikan premium.
3.      Derivatif
Derivatif terdiri dari efek yang diturunkan dari instrumen efek lain yang disebut “underlying”. Ada beberapa macam  instrumen derivatif di Indonesia, seperti Bukti Right, Waran, dan Kontrak Berjangka.

4.      Reksa Dana
Reksa Dana merupakan kumpulan saham-saham, obligasi-obligasi atau sekuritas lainnya yang dimiliki oleh sekelompok pemodal dan dikelola oleh perusahaan investasi profesional.
Reksa Dana (Mutual Fund) adalah institusi jasa keuangan yang menerima uang dari para pemodal yang kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam portofolio yang terdiversifikasi pada efek/ sekuritas (UU No: 8 / 1995).
Reksa Dana dapat diklasifikasikan menjadi 4 kategori berdasarkan investasinya, yaitu: Reksa Dana Saham, Obligasi, Pasar Uang, dan Reksa Dana Campuran. Investor dapat memilih jenis reksa dana yang sesuai dengan tujuan investasinya.
a.      Reksa Dana Saham
Merupakan Reksa Dana yang menginvestasikan dana nya pada saham-saham emiten. Jenis ini memberikan potensi risiko yang besar serta tingkat pengembalian (return) yang besar pula, atau “high risks high returns”.
b.      Reksa Dana Obligasi
Bagi investor yang ingin memperoleh pendapatan yang dapat diprediksi serta stabil, jenis Reksa Dana ini merupakan instrumen yang perlu dipertimbangkan, mengingat jenis ini memberikan tingkat pengembalian serta risiko yang moderat.
c.       Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana ini memberikan tingkat risiko dan pengembalian yang rendah.
d.      Reksa Dana Campuran
Merupakan Reksa Dana dari berbagai macam Efek. Alokasi aktiva di distribusikan pada investasi saham untuk tujuan pertumbuhan, obligasi untuk pendapatan, pasar uang untuk tunai dan stabilitas.






Manfaat investasi pada Reksa Dana

a.      Tingkat pengembalian yang potensial
Tingkat pengembalian yang diharapkan investor dari investasi pada Reksa Dana adalah: § Dividen dan atau Bunga, yang dapat diterima dari Manajer Investasi.
§ Keuntungan atau Capital Gain dari peningkatan
Nilai Aktiva Bersih.
Contoh: Setahun yang lalu, investor membeli unit Reksa Dana dengan harga Rp 1.000. Pada akhir tahun, diasumsikan bahwa NAB Reksa Dana meningkat menjadi Rp 1.250 per unit. Jika investor menjual investasinya pada harga tersebut, maka ia akan memperoleh keuntungan atau capital gain sebesar Rp 250.
b.      Diversifikasi
Suatu portofolio Reksa Dana terdiri dari berbagai macam Efek yang dapat dimiliki oleh investor dengan biaya yang relatif sedikit.
c.       Pengelolaan secara profesional
Investor tidak perlu melakukan analisa efek karena tugas tersebut sudah dilakukan oleh Manajer Investasi yang profesional.
d.      Likuiditas
Reksa Dana Terbuka sangat likuid karena investor dapat menjual unit miliknya kapan saja kepada Manajer Investasi.

Risiko investasi pada Reksa Dana         

a.      Kerugian yang potensial
Selain Reksa Dana Pasar Uang yang memberikan tingkat pengembalian dan risiko yang kecil, tipe Reksa Dana yang lain lebih rentan terhadap risiko.
b.      Risiko Likuidasi
Untuk Reksa Dana Tertutup, investor tidak dapat menjual investasinya kapan saja ia inginkan, karena penjualannya harus dilakukan di Bursa yang tergantung pada permintaan serta penawaran yang ada.










BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif investasi bagi para investor selain alternatif investasi lainnya seperti: menabung di Bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya
Produk-produk pasar modal diantaranya
·         Saham
·         Obligasi
·         Derivatif
·         Reksa Dana





DAFTAR RUJUKAN

Tjiptono Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006).
Yulfasni, Hukum Pasar Modal, (Jakarta: Badan Penerbit Iblam, 2005).
Jasso Winarto, Pasar Modal Indonesia: Retrospeksi Lima Tahun Swastanisasi BEJ, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997).
Umaran Mansyur, Teknik Perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, (Jakarta: Aksara Kencana, 1986).
Panduan investasi di Pasar Modal di Indonesia

Baca Juga